Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Netflix Diblokir Telkomsel, 1.130 Situs Ilegal Diblokir Kominfo

Kominfo siap memfasilitasi pemilik situs yang ingin mengajukan izin.

26 Desember 2019 | 06.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menkominfo Johnny G Plate saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1.130 situs video streaming ilegal. Hal tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari Satuan Tugas Pembajakan Film Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menkominfo Johny Gerard Plate mengatakan pemblokiran dilakukan pemerintah guna menghormati hak kekayaan intelektual serta menghindari efek buruk dari konsumsi film bajakan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengonsumsi film bajakan memberikan efek buruk bagi Indonesia. Pemerintah sedang menjaga iklim investasi yang sedang dibangun, termasuk dengan menjaga hak kekayaan intelektual," ujar Johny di selaacara open house Natal 2019 di kediamannya di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.

Dia menambahkan peredaran film-film bajakan memiliki efek jangka panjang, mulai dari mematikan kreativitas anak bangsa hingga merembetnya kebiasaan menggunakan situs ilegal ke berbagai hal lain.

Johny pun meminta agar pemilik situs-situs ilegal untuk berhenti menghentikan operasi situsnya dan akan mengambil tindakan hukum jika tindakan terus dilanjutkan.

Pemerintah, lanjutnya, membuka diri dengan siap memfasilitasi pemilik situs yang ingin mengajukan izin.

"Kalau ingin membuat portal atau aplikasi untuk film, boleh saja. Silakan ajukan izinnya, maka kami akan fasilitasi. Kami sangat mendukung aplikasi dalam negeri yang terus berkembang, tapi jangan yang ilegal apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan," tambahnya.

Sebelumnya, situs menonton film melalui jalur distribusi tidak resmi, Indoxxi, mengumumkan akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020.

"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019, sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.

Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air". Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus