Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights menjamin keadilan ekonomi bagi industri pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, pemerintah dalam hal ini berupaya untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nezar menyebut, ada hubungan asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. “Dengan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.
Menurut Nezar, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.
Platform digital, kata Nezar, memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas. “Tapi penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers," tuturnya.
Oleh karena itu, kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital. Terlebih, kata Nezar, keberadaan Perpres Publisher Rights bertujuan untuk menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.
"Salah satu tujuannya (Perpres Publisher Rights) adalah untuk memberikan keberimbangan posisi antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam aspek bisnis atau kita sebut sebagai fair playing field," ujar Nezar.
Nezar menyoroti kelemahan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang belum mengakomodasi hak ekonomi atas berita sebagai karya, sehingga berdampak pada keberlangsungan perusahaan pers. Ia berharap Perpres ini bisa memperbaiki situasi tersebut.
Perpres Publisher Rights ini ditandatangani dalam agenda Puncak Hari Pers Nasional 2024 yang dilaksanakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.