Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong pembentukan Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel. Upaya itu guna memastikan integritas para anggota komite mulai proses penyeleksian hingga terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, mengatakan pembentukan Komite Publisher Rights merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Saat ini, kata dia, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga telah menjalankan proses pembentukan komite tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami dari koalisi berharap prosesnya akan partisipatif dan terbuka karena memang hal ini bukan hanya melibatkan insan pers, tapi juga akan mengikat dan melibatkan stakeholders lainnya," kata Ade Wahyudin saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews. Mereka meminta Dewan Pers dan kementerian terkait memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.
Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 lalu, berangkat dari semangat untuk mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers.
Salah satu mandat aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan, juga mengawal proses pemantauan dan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.
Ade mengapresiasi Dewan Pers dalam mengimplementasikan Perpres tersebut. Menurut Ade, Dewan Pers telah berjalan dengan membentuk gugus tugas tersebut. "Artinya memang progresnya sudah ada, sudah berjalan dan memang di dalam Perpres dimandatkan ada waktu enam bulan untuk proses implementasi Perpres ini."
Pilihan editor: Apa Alasan DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024?