Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas bersama Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penyalahgunaan BBM ini dilakukan dengan berbagai modus.
Di SPBU, modus yang dilakukan antara lain dengan metode helikopter. Modus tersebut, Erika menjelaskan, dilakukan dengan metode mobil yang masuk ke SPBU untuk mengisi lalu keluar dan mengisi lagi. “Jadi di dalam SPBU dan berkali-kali (mengisi BBM). Dia biasanya akan mengganti nomor polisinya,” kata Erika dalam konferensi pers yang disiarkan secara langung melalui YouTube BPH Migas, Selasa, 3 Januari 2023.
Dengan modus helikopter ini, pelaku juga biasanya keliling ke beberapa SPBU, mengumpulkan solar bersubsidi, kemudian diletakkan di suatu tempat. Cara lainnya juga dengan memodifikasi tangki, sehingga kapasitasnya lebih besarr. Jika mobil biasa hanya mampu menampung 60 hingga 80 liter, Erika mengatakan tangki modifikasi bisa menampung hingga 300 liter.
“Biasanya berupa mobil box yang kalau kita buka box-nya, itu di dalamnya ada tangki. Bisa juga dari truk yang di atasnya ditutup terpal tapi di dalamnya banyak drum berisi solar subsidi. Itu kasus yang sering kami jumpai,” ucap Erika.
Modus penyalahgunaan lainnya, kata Erika, yakni penyalahgunaan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dari instansi terkait. Biasnya, pelaku yang tidak berhak mendapatkan ini BBM subsidi tersebut melakukan pemalsuan. Selain itu, beberapa SPBU juga melakukan praktik ini lantaran ada oknum operator yang terlibat.
Lebih lanjut, penyalahgunaan juga dilakukan di badan usaha PIUNU, agen, dan transportir BBM. Erika mengatakan pihaknya menemukan sejumlah modus, seperti pemalsuan purchasing order, delivery order dan loading order. Selain itu juga pencurian volume BBM di jalan, mencampur dengan minyak olahan atau BBM oplosan, serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya: BPH Migas Alami Sejumlah Kendala Pengawasan
Di tengah beragamnya modus operandi tersebut, Erika mengatakan BPH Migas masih mengalami sejumlah kendala dalam pengawasan. Salah satunya karena luas wilayah penegakan hukum yang menyeluruh wilayah NKRI. Bukan hanya wilayah daratan tapi juga perairan.
“Dengan keterbatasan jumlah personel BPH Migas, kami membutuhkan bantuan, butuh kerja sama dengan berbagia pihak. Termasuk dengan kepolisian,” kata Erika.
Untuk mengoptimalisasi pengawasan pada tahun 2023, Erika mengatakan BPH Migas melakukan peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum. Kemudiann melakukan penyempurnaan regulasi soal ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM dan penyimpanan barang bukti BBM, serta memberbaiki sistem pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen.
Adapun ihwal penyalahgunaan BBM ini, sepanjang 2022, BPH Migas pun telah melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, antara lain di daerah Sumatera Selatan dengan temuan BBM sebanyak 114,8 ton. Kemudian di Jawa Barat sebanyak 22 ton, Jambi 700 liter, dan Jawa Tengah 40 ton. BPH Migas, kata Erika, juga telah memberikan keterangan ahli untuk 786 kasus dugaan penyalahgunaan BBM.
Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Yang Dominan Solar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini