Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan ketentuan tentang penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB). Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun revisi dilakukan terhadap Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/2-2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara ketentuan yang baru tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat tertanggal 8 April 2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025,” kata Kautsar di Jakarta, Selasa, 8 April 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa saja isi ketentuan trading halt dan ARB terbaru?
Rincian Ketentuan Trading Halt dan ARB Terbaru
Batasan persentase ARB diubah menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Kemudian, exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk semua rentang harga.
Sementara itu, dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama satu hari perdagangan yang sama, maka BEI akan menempuh tindakan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit ketika IHSG merosot hingga lebih dari 8 persen.
- Trading halt selama 30 menit ketika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend atau penghentian perdagangan ketika IHSG mengalami kemerosotan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan berupa sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan maupun perintah dari OJK.
Penyesuaian batasan persentase ARB disebut dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan bagi investor. Sementara perubahan ketentuan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberi ruang likuiditas lebih lebar bagi penanam modal dalam menetapkan strategi investasi dengan memperhatikan informasi yang ada.
Dalam penerapan kebijakan trading halt dan ARB itu, BEI juga mengklaim telah mempertimbangkan praktik terbaik pada bursa-bursa dunia serta memperhatikan saran dari pelaku pasar. SK Direksi BEI mengenai peraturan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada menu Peraturan > Keputusan Direksi di laman idx.co.id.
Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang