Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul mumin (21), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan kayu seluas 1x3 meter di Desa Lingga Mulya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Abdul mumin (21), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan kayu seluas 1x3 meter di Desa Lingga Mulya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. Akibat sering mengamuk dan meresahkan masyarakat, Abdul dikurung selama satu bulan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul mumin (21), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan kayu seluas 1x3 meter di Desa Lingga Mulya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. Sudah sebulan di dalam kurungan kayu, kini Abdul sedang menunggu dijemput oleh pihak RS Jiwa Cisarua. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi sudah selama 15 Tahun di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. Tujuh dari tiga puluh tiga orang penderita gangguan jiwa dikerangkeng dan dipasung oleh keluarganya, mereka tersebar di 5 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. Sejak Tahun 1977, pemerintah Indonesia sudah melarang pemasungan atau kerangkeng terhadap orang yang menderita gangguan jiwa. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini