Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto (dua kiri) bersama Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi (dua kanan) memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, tahun buku 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Audit laporan keuangan Garuda yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bersama Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Audit laporan keuangan Garuda tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen yang membuat OJK menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto (kiri) bersama Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi (kanan) memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Permasalahan laporan keuangan Garuda 2018 itu, khususnya soal pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini