Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah bakal calon kepala daerah menunggu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang bakal calon kepala daerah memperlihatkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Loket pendaftaran tersebut dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Sambas Kalimantan Barat Juliarti Djuhardi Alwi yang merupakan seorang bakal calon kepala daerah memperlihatkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini