Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Bakal Calon Kepala Daerah Daftarkan LHKPN ke KPK

24 Juli 2015 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Suasana bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sejumlah bakal calon kepala daerah menunggu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Seorang bakal calon kepala daerah memperlihatkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Loket pendaftaran tersebut dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Bupati Sambas Kalimantan Barat Juliarti Djuhardi Alwi yang merupakan seorang bakal calon kepala daerah memperlihatkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus