Sejumlah simpatisan berada di depan rumah Guruh Soekarnoputra yang terpasang Spanduk penolakan eksekusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra pasca kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah simpatisan berada di depan rumah Guruh Soekarnoputra yang terpasang Spanduk penolakan eksekusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Susy Angkawijaya yang merupakan pembeli rumah Guruh telah mengajukan gugatan perdata sejak 2014. TEMPO/M Taufan Rengganis
Simpatisan bermain alat musik di depan rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. PN Jakarta Selatan batal menyita rumah tersebut pada hari ini karena suasana yang tidak kondusif. TEMPO/M Taufan Rengganis