Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka dihadirkan saat pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Tim penyidik TNI melimpahkan berkas penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan korban tabrak lari yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat ke Oditurat Militer Tinggi II. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas memberikan berkas perkara kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran saat pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Selain berkas penyidikan, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti serta ketiga tersangka kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti diperlihatkan saat pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Ketiga tersangka yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A menjadi tersangka kasus kecelakaan dan pembuangan dua korbannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Awak media mengambil gambar barang bukti mobil pelaku dan korban pembunuhan di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Alih-alih diantarkan ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, kedua korban kecelakaan lalu lintas Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Jembatan Tajum, Banyumas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas memberikan keterangan pers saat pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dua prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan korban dihadirkan saat pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini