Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang Warga Negara Asing usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, 1 Januari, 2021. Terhitung dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia termasuk via Bandara Soekarno-Hatta. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan terdapat pengecualian bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini