Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho Rhoma mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa bebas lebih cepat dua bulan dari delapan bulan masa tahanan yang harus dijalani dalam kasus penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ridho Rhoma berjalan meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridho Rhoma berjalan meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama melambaikan tangan sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini