Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menujukan surat pelaporan kepada juru bicara PPI Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (09/01). Denny melaporkan keduanya terkait pencemaran nama baik. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana tiba di Bareskrim untuk melaporkan juru bicara PPI Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (09/01). Pelaporan ini terkait penyataan keduanya yang menyebutkan bahwa Denny bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemui Presiden SBY di Cikeas. TEMPO/Dasril Roszandi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wamenkumham Denny Indrayana saat berada di Bareskrim untuk melaporkan juru bicara PPI Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (09/01). TEMPO/Dasril Roszandi
Wamenkumham Denny Indrayana saat berada di Bareskrim untuk melaporkan juru bicara PPI Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (09/01). TEMPO/Dasril Roszandi
Wamenkumham Denny Indrayana saat membuat laporan pencemaran nama baik terhadap juru bicara PPI Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (09/01). TEMPO/Dasril Roszandi
Wamenkumham Denny Indrayana saat berikan penjelasan usai melaporkan juru bicara PPI Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (09/01). TEMPO/Dasril Roszandi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini