Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin atau EDC Cash yang ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDC Cash. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sebuah mobil SUV Totoya Fortuner menjadi barang bukti kasus investasi ilegal EDC Cash yang ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Salah satu tersangkanya yang ditangkap yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti kasus investasi ilegal EDC Cash yang ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TEMPO/Muhammad Hidayat
Barang bukti kasus investasi ilegal EDC Cash yang ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas merapikan barang bukti berupa barang mewah kasus investasi ilegal EDC Cash yang ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (tiga kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono (tiga kiri) menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini