Foto

Deretan Kasus yang Pernah Menjerat Sandy Tumiwa Selain Narkoba

3 Maret 2019 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Artis Sandy Tumiwa ditangkap Unit Narkoba Polsek Menteng di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari, 1 Maret 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba. Polisi mengatakan Sandy Tumiwa rutin memesan narkoba jenis sabu lewat telepon setiap dua hari sekali dalam kurun waktu satu tahun terakhir. tabloidbintang.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Sebelumnya, Sandy Tumiwa pernah mendekam dalam penjara karena tersangkut kasus penipuan investasi bodong pada April 2016. Sandy yang saat itu masih menjadi suami Diana Limbong, divonis 2 tahun penjara. tabloidbintang.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Pada 2017, Annisa Bahar yang menjadi salah satu korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Sandy Tumiwa kembali meradang. Ia merasa belum puas dengan vonis yang dijatuhi kepada Sandy. Kala itu, pemilik goyang patah-patah itu berencana melaporkan Sandy lagi ke polisi. tablodbintang.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Pada Februari 2018, Sandy Tumiwa dilaporkan sang mantan istri, Tessa Kaunang ke polisi. Tessa melaporkan Sandy dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan Tessa lantaran Sandy menudingnya kumpul kebo dengan pria di rumah yang juga ditinggali kedua anak mereka. TEMPO/Nurdiansah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sandy Tumiwa juga pernah dilaporkan oleh istri sirinya bernama Roihanah Azizah Fithry Octavia alias Vivi ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2018 lalu. Sandy dipolisikan terkait dugaan pengrusakan barang milik sang istri. Hal itu tersebut terjadi akibat Sandy merasa cemburu dengan menuduh sang istri berselingkuh. tabloidbintang.com

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus