Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Nur Alam di Rutan Guntur selama 20 hari kedepan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama lebih dari tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Juli 2017. ANTARA FOTO