Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka DH dan MA dihadirkan saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (kiri) dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (kanan)saat menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (depan kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (depan tengah), Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda (depan kanan) saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini