Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini