Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan