Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

DKI Jakarta Beri Diskon Pembayaran PBB dan BPHTB

24 Agustus 2021 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus