Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalur pemandu penyandang disabilitas terlihat terputus di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018. Terputusnya jalur ini dapat mengganggu kenyamanan para penyandang disabilitas saat berjalan di atas trotoar Ibu Kota. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Meja makan diletakkan di atas jalur pemandu penyandang disabilitas di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Terhalangnya jalur pemandu oleh pedagang atau tiang listrik dapat mengganggu kenyamanan para penyandang disabilitas saat menyusuri trotoar Ibu Kota. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalur pemandu penyandang disabilitas yang terputus karena terhalang tiang listrik di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Jalur pemandu bertujuan memandu penyandang disabilitas untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan. TEMPO/Subekti.
Pejalan kaki melintasi jalur pemandu penyandang disabilitas yang terputus dan menyisakan lubang di atas trotoar di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Persyaratan aksesibilitas jalur pemandu telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006. TEMPO/Subekti.
Jalur pemandu penyandang disabilitas yang terhalang pohon di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Jalur pemandu yang kurang memadai dapat membahayakan penyandang disabilitas yang mengandalkan fasilitas ini untuk berjalan sendiri tanpa pendamping. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini