Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR, 34 tahun, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin 6 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin 6 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin 6 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penyidik memeriksa Dosen Universitas Sriwijaya AR di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin 6 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin 6 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini