Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara

31 Juli 2024 | 21.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersalaman dengan tim jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus