Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim memutuskan Emirsyah bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Emirsyah Satar (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah tidak dihadirkan ke Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protocol keamanan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). TEMPO/Imam Sukamto
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini