Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi memeluk ibundanya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih di depan DPR, Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama Pengacara dan Tim Penasehat usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Tim penasehat hukum Lutfi berharap jaksa bisa menerapkan pasal sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR, Dede Lutfi Alfiandi bersalaman dengan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Menanggapi hal itu, Lutfi Alfiandi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR, Dede Lutfi Alfiandi mencium tangan pendukung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini