Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Fakta-fakta Suharso Monoarfa Diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP

5 September 2022 | 19.11 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Arsul Sani mengatakan bahwa pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum DPP PPP merupakan bentuk dari reorganisasi partai. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 4

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Suharso Monoarfa diberhentikan pada Sabtu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 4

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang Senin dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 4

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Mardiono, mengungkapkan alasan mengapa Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketum. Menurut Mardiono, keputusan ini diambil agar Suharso Monoarfa bisa lebih fokus menjalankan tugas kenegaraan sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus