Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan General Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
General Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini