Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Gula Rafinasi Berbahaya Diedarkan ke Hotel dan Kafe di Jakarta

1 November 2017 | 22.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas dalam kemasan kecil untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe di Jakarta. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas untuk penggunaan di hotel. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Gula Rafinasi yang dikemas shacet untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe dalam rilis di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Penyalahgunaan ini melanggar undang-undang konsumen. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula Rafinasi dilarang pemerintah karena membahayakan kesehatan. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus lantai 3, Jakarta, 1 November 2017. PT Crown Pratama, perusahaan pengemas gula rafinasi atau gula untuk industri, diduga sudah beroperasi sejak 2008. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus