Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas dalam kemasan kecil untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe di Jakarta. Tempo/Amston Probel
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas untuk penggunaan di hotel. Tempo/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gula Rafinasi yang dikemas shacet untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe dalam rilis di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Penyalahgunaan ini melanggar undang-undang konsumen. Tempo/Amston Probel
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula Rafinasi dilarang pemerintah karena membahayakan kesehatan. Tempo/Amston Probel
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus lantai 3, Jakarta, 1 November 2017. PT Crown Pratama, perusahaan pengemas gula rafinasi atau gula untuk industri, diduga sudah beroperasi sejak 2008. Tempo/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini