Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Hari Terakhir Pengurusan Pindah TPS, Warga Padati KPU Depok

10 April 2019 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Warga mengurus surat pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Warga memadati kantor KPU Kota Depok pada hari terakhir layanan pendaftaran pindah TPS. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Warga mendengarkan penjelasan petugas saat mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Warga mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Syarat pengurusan formulir A5 yaitu dengan membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), foto copy e-KTP dan kartu keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Warga melengkapi berkas saat mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Selanjutnya, surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang tinggal di lokasi tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Warga mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Warga mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus