Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga mengurus surat pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Warga memadati kantor KPU Kota Depok pada hari terakhir layanan pendaftaran pindah TPS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga mendengarkan penjelasan petugas saat mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Syarat pengurusan formulir A5 yaitu dengan membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), foto copy e-KTP dan kartu keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga melengkapi berkas saat mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. Selanjutnya, surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang tinggal di lokasi tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga mengurus surat pemindahan TPS atau formulir A5 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini