Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Honda Super Cub Berbahan Kardus dengan Detail yang Memukau

21 Mei 2020 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Motor dari kardus ini dibuat semirip dan sama ukuran dengan model aslinya. Motor ini dibuat lengkap mulai dari roda, lampu, jok, knalpot, spion hingga tulisan Honda di bagian jok bahkan jok bisa dibuka untuk mengisi bensin. Honda.co.jp

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Replika Super Cub C100 kardus tersebut dihasilkan dengan merujuk sumber gambar di Internet karena sulit mendapatkan bentuk asli dari motor yang sudah berusia lebih 60 tahun itu. Para pelajar juga belajar teknik memotong kardus untuk digunakan pada proyek tersebut. Honda.co.jp

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Dalam menggarap proyek ini diawali pada bagian roda, namun pengerjaan yang paling sulit dan banyak menghabiskan waktu adalah merangkai sistem suspensi dan fork depan. Bar handel diposisikan rendah seperti Super Cub C100 sebenarnya, dan dilengkapi lampu signal belok dan panel instrumen kecil termasuk spion tapi hanya sebelah. Honda.co.jp

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Bagian bawah jok dipasangkan kayu sebagai kunci pembuka. Rangka utama turut menggunakan material kayu karena lebih kuat dan stabil. Honda.co.jp

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dalam proyek ini banyak kardus yang rusak dan gagal karena sejumlah kesalahan bentuk. Namun akhirnya para pelajar itu berhasil membuat replika produk fenomenal dari pabrikan motor asal Jepang, Honda Super Cub dengan detail yang memukau. Honda.co.jp

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah pelajar dari Jepang membuat dan merakit Honda Super Cub C100 1958 menggunakan 50 lembar kardus dengan beberapa material lain. Enam pelajar itu belajar Sekolah Tinggi Teknik Yawatahama di wilayah Shikoku, selatan Jepang. Honda.co.jp

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus