Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini 3 Tersangka Penyuap Hakim MK Patrialis Akbar

27 Januari 2017 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Perantara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jumat dini hari (27/01). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. TEMPO/M Iqbal Ichsan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Perantara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin mengenakan baju tahanan usai diperiksa setelah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Kamaludin diduga sebagai perantara pemberian suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman pada Hakim MK Patrialis Akbar. ANTARA FOTO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). ANTARA FOTO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny masuk ke dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). TEMPO/M Iqbal Ichsan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman yang mengenakan baju tahanan, menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus