Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini 7 Barang yang Tak Perlu Pertek Lagi, dari Tas hingga Obat Tradisional

19 Mei 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas (lartas) sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis (pertek) dari kementerian dan lembaga terkait. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Tujuh komoditas yang tak lagi diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian yaitu, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas (lartas) sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis (pertek) dari kementerian dan lembaga terkait. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso usai memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Tujuh komoditas yang tak lagi diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian yaitu, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus