Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Videotron yang saat ini viral di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Videotron tersebut sebelumnya sempat menampilkan video calon presiden Indonesia, Anies Baswedan yang diinisiai oleh akun X @olpproject dengan @aniesbubble pada (15/1). Namun tidak berselang lama, video tersebut diturunkan, menurut keterangan yang diberikan oleh akun @olpproject mereka menjadwalkan penayangan video tersebut selama seminggu, namun belum berselang sehari video tersebut diturunkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Videotron yang saat ini viral di Grand Metropolitan Mal, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Videotron tersebut sebelumnya sempat menampilkan video calon presiden Indonesia, Anies Baswedan yang diinisiai oleh akun X @olpproject dengan @aniesbubble pada (15/1). Namun tidak berselang lama, video tersebut diturunkan, menurut keterangan yang diberikan oleh akun @olpproject mereka menjadwalkan penayangan video tersebut selama seminggu, namun belum berselang sehari video tersebut diturunkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini