Warga menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk kembali mengoperasikan becak di kampung-kampung. Tempo/Fakhri Hermansyah
Transportasi becak melintas di daerah Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Rencananya, Anies Baswedan akan membuat rute khusus bagi becak dan tidak beroperasi di jalan raya dan jalan protokol. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengemudi becak menunggu penumpang di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Saat ini tarif becak dari harga Rp 7.000-Rp 40.000 untuk satu kali perjalanan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Penumpang bernegosiasi sebelum menaiki transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. TEMPO/Fakhri Hermansyah