Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi pengacara Alfin Suherman saat berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. KPK menetapkan tiga tersangka pada OTT di Kejaksaan Tinggi atauKejati DKI Jakarta yaitu Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Pericho dan pengacara Alfin Suherman terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pengacara Alfin Suherman mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. KPK menyatakan kasus suap yang menjerat jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto berkaitan dengan penanganan perkara penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. Agus disangka menerima Rp 200 juta untuk meringankan tuntutan jaksa bagi terdakwa dalam kasus penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menyita dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini