Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis Jennifer Dunn tiba untuk menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Jennifer juga dijatuhi denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. TEMPO/Nurdiansah
Artis Jennifer Dunn memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Dalam sidang tersebut, Jennifer divonis empat tahun penjara. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis Jennifer Dunn bersiap menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Vonis Jennifer atau Jeje itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara. TEMPO/Nurdiansah
Artis Jennifer Dunn berdiskusi dengan pengacaranya setelah mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Jennifer ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat isapnya. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini