Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (kiri) berpelukan dengan anaknya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Majelis hakim memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ANTARA/Sigid Kurniawan.
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Menurut hakim, Joko Driyono dianggap mempersulit penyidikan yang sedang ditangani Satuan Tugas Antimafia Bola. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto 233 juncto 55 ayat 1 poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. ANTARA
Istri dan anak dari terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Dalam tuntutan, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini