Foto

Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omset Pedagang Asongan Menurun

5 Agustus 2024 | 20.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325108/1325108_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325109/1325109_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325110/1325110_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325111/1325111_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus