Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah karangan bunga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terpajang di depan gerbang pintu masuk gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat sipil dan sejumlah organisasi tersebut merupakan gerakan untuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU PKS agar segera disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang wanita melintas di depan karangan bunga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gerbang pintu masuk gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat sipil dan sejumlah organisasi tersebut merupakan gerakan untuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU PKS agar segera disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang warga melintas di depan karangan bunga yang mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gerbang pintu masuk gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat sipil dan sejumlah organisasi tersebut merupakan gerakan untuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU PKS agar segera disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah karangan bunga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terpajang di depan gerbang pintu masuk gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat sipil dan sejumlah organisasi tersebut merupakan gerakan untuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU PKS agar segera disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang wanita melihat karangan bunga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gerbang pintu masuk gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat sipil dan sejumlah organisasi tersebut merupakan gerakan untuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU PKS agar segera disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini