Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kasus Umpatan Idiot, Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun

11 Juni 2019 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. ANTARA/Didik Suhartono

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. ANTARA/Didik Suhartono

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai divonis 1 tahun penjara dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/Didik Suhartono

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus