Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610, Charles Herrmann (kedua kanan), Mark Lindquist (kiri), dan C. Priaardanto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban di Jakarta, 4 April 2019. Sebanyak 24 keluarga korban melakukan somasi kepada Lion Air, PT Asuransi Tugu Pratama, dan Global Aerospace. TEMPO/M Taufan Rengganis
Keluarga korban Lion Air JT 610 hadir dalam konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Mereka meminta pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 1,254 miliar kepada keluarga korban tanpa mengharuskan menandatangani Release & Discharge (R&D). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban Lion Air JT-610 di kawasan Senayan, Jakarta, 4 April 2019. Awal mula pengajuan somasi ini adalah adanya potensi pelanggaran dari keempat entitas tersebut terkait dengan pemberian asuransi bagi pihak keluarga korban. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara keluarga korban Lion Air JT 610, Mark Lindquist saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban di Jakarta, 4 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara keluarga korban Lion Air JT 610, Charles Herrmann saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban di kawasan Senayan, Jakarta, 4 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini