Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kendaraan Lolos Uji Emisi di Jakarta Baru 10 Persen, Sanksi Tilang Dibatalkan

4 November 2021 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Warga mengantre untuk melakukan uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Penerapan ketentuan uji emisi yang mendadak membuat pemilik kendaraan berbondong-bodong menuju ke lokasi uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Warga mengantre untuk melakukan uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Antrean panjang pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan uji emisi di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Warga mengantre untuk melakukan uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Suasana uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus