Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi mobil dan motor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250.000. Sedangkan mobil di jalan raya yang tidak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi mobil maupun sepeda motor yang tidak lulus uji emisi gas buang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tarif uji emisi kendaraan dipasang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Untuk saat ini, pelanggar uji emisi hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraannya di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Penerapan uji emisi gas buang kendaraan ini dibuat untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini