Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kepala Lapas Sukamiskin Resmi Ditahan KPK Seusai Terjaring OTT

22 Juli 2018 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dengan operasi tangkap tangan pada Lapas Sukamiskin, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan US$ 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. ANTARA.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. ANTARA.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah (kiri) dan Andri Rahmad (kanan) memasuki mobil dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus