Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Hakim memeriksa bukti yang ditunjukan saksi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar san Fatia Maulidiyanti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten youtub berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya', dan Luhut membantah tidak memiliki bisnis di Papua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi mengamankan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menerobos masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA/Fauzan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi membendung pengunjung sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARAFauzan
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA/Fauzan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA/Fauzan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini