Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono (tengah), Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo(kiri), dan CEO Sriwijaya Air, Capt Ardhana Sitompul (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Rapat tersebut membahas hasil investigasi terkait kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan) saat memimpin rapat kerja Komisi V dengan Kemenhub dan KNKT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di Perairan Kepulauan Seribu setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
CEO Sriwijaya Air, Capt Ardhana Sitompul saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. KNKT menyampaikan enam penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berdasarkan hasil investivigasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan) saat memimpin rapat kerja Komisi V dengan Kemenhub dan KNKT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Salah satu penyebabnya adalahKNKT menyimpulkan bahwa, pertama, tahapan perbaikan sistem auto-throttle belum mencapai bagian mekanikal danbelum adanya aturan panduan mengenai upset prevention and recovery training (UPRT) yang mempengaruhi proses pelatihan oleh maskapai terhadap pilot. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan) saat memimpin rapat kerja Komisi V dengan Kemenhub dan KNKT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Sebanyak 50 penumpang dan 12 awak meninggal dalam kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. TEMPO/M Taufan Rengganis