Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax sebelum melaporkan Capres Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. Jokowi dilaporkan lantaran dianggap melakukan pembohongan publik saat debat Capres kedua. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax menunjukkan bukti saat melaporkan Capres nomor urut 01 Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. Mereka menganggap Jokowi melanggar pasal 317, pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 dan pasal 421 KUHP tentang pembohongan publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Eggi Sudjana bersama aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax saat melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan pihaknya akan meneliti dan mengkaji terlebih dulu laporan Eggi Sudjana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Eggi Sudjana bersama aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax saat melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Eggi Sudjana bersama aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax saat menyerahkan laporan terhadap Capres Jokowi ke Bawaslu di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax saat melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini