Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini