Foto

Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok Penuhi Panggilan KPK

21 Juni 2024 | 21.09 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312361/1312361_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312362/1312362_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312363/1312363_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312364/1312364_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312365/1312365_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312366/1312366_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus