Wakil Ketua LPSK: Wawan Fahrudin (kiri) dan Sri Suparyati; Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah; dan Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai memberikan keterangan pers merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada Tempo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Maret 2025. Komnas HAM menilai adanya pelanggaran HAM dari teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. Dalam peristiwa teror tersebut, LPSK sedang melakukan asessmen terhadap tingkat ancaman serta identifikasi kebutuhan terkait perlindungan. Tempo/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua LPSK: Wawan Fahrudin (kiri) dan Sri Suparyati; Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah; dan Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai memberikan keterangan pers merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada Tempo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin memberikan keterangan pers merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada Tempo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati memberikan keterangan pers merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada Tempo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah memberikan keterangan pers merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada Tempo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis