Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka pemalsu berinisial MHA, EAD dan MAIS, di Bali, Bandung hingga Bekasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Komplotan ini menawarkan surat hasil swab palsu di media sosial. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama jajaran Subdit 4 Siber Dirkrimsus menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Di masa pandemi Covid-19, hasil swab negatif menjadi syarat untuk berpergian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Sejumlah oknum nekat memperjualbelikan surat tes swab PCR palsu di tengah pemberlakuan. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini