Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka pemalsu berinisial MHA, EAD dan MAIS, di Bali, Bandung hingga Bekasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Komplotan ini menawarkan surat hasil swab palsu di media sosial. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama jajaran Subdit 4 Siber Dirkrimsus menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Di masa pandemi Covid-19, hasil swab negatif menjadi syarat untuk berpergian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Sejumlah oknum nekat memperjualbelikan surat tes swab PCR palsu di tengah pemberlakuan. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W