Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, hadiri sidang pembacaan putusan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, ikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, mengikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengawal sidang putusan dengan terdakwa Fahd El Fouz atas kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO