Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua terdakwa calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kanan), dan putranya, Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Majelis hakim memvonis Asrun dan Adriatma, yang merupakan bapak dan anak, dengan hukuman 5,5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Asrun dan putranya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua terdakwa calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan putranya, Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (kiri), mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Majelis hakim juga mencabut hak politik keduanya selama dua tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kanan), bersama anaknya, yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (kiri), menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. ANTARA/Aprillio Akbar
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, memeluk istrinya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Vonis yang diterima jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kanan), bersama anaknya, yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (kiri), berkumpul bersama keluarganya setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini